Mengapa Tidak Ada Sidang Dewan Yudisial di Indonesia?
Apakah Anda pernah bertanya-tanya mengapa tidak ada sidang Dewan Yudisial di Indonesia? Hal ini memang dapat menimbulkan pertanyaan di benak masyarakat, terutama yang peduli dengan kinerja lembaga peradilan di negara ini.
Dewan Yudisial merupakan lembaga yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap hakim dan memberikan sanksi atas pelanggaran etika yang dilakukan oleh para hakim. Namun, sayangnya di Indonesia, lembaga ini tidak memiliki kewenangan untuk mengadakan sidang terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran etika.
Menurut Dr. Bivitri Susanti, seorang pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, hal ini disebabkan oleh kelemahan konstitusi Indonesia yang tidak memberikan kewenangan yang cukup kepada Dewan Yudisial. “Dewan Yudisial seharusnya memiliki kewenangan untuk mengadili hakim yang melakukan pelanggaran etika, namun hal ini tidak diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.
Selain itu, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang ahli hukum konstitusi, juga menambahkan bahwa ketidakmampuan Dewan Yudisial untuk mengadili hakim dapat menimbulkan ketidakadilan dalam sistem peradilan di Indonesia. “Dewan Yudisial seharusnya menjadi penegak etika bagi para hakim sehingga dapat menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan kita,” katanya.
Meskipun demikian, tidak semua pihak setuju dengan adanya sidang Dewan Yudisial di Indonesia. Menurut sebagian kalangan, adanya sidang Dewan Yudisial dapat menimbulkan konflik kepentingan antara lembaga yudikatif dan legislatif. Mereka berpendapat bahwa pengawasan terhadap hakim sebaiknya dilakukan oleh lembaga yang independen dan tidak terafiliasi dengan kekuasaan politik.
Dalam konteks ini, mungkin memang masih perlu dilakukan kajian lebih mendalam terkait dengan implementasi sidang Dewan Yudisial di Indonesia. Namun, yang jelas adalah bahwa upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan harus terus didorong agar kepercayaan masyarakat terhadap keadilan dapat terwujud.